Sunday, March 24, 2019

HUKUM PERJUDIAN

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan apapun, semua perbuatan yang menimbulkan mudharat (dosa) bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.

Maysir secara harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa kerja. Dalam Islam, maysir yang dimaksud disini adalah segala sesuatu yang mengandung unsur judi, taruhan, atau permainan beresiko.

Maisyir adalah transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Identik dengan kata maisyir adalah qimar. Menurut Muhammad ayyub, baik maisyir maupun qimar dimaksudkan sebagai permainan untung-untungan (game of chance). Dengan kata lain, yang dimaksudkan dengan adalah perjudian. Istilah lain yang digunakan  dalam Al-quran adalah kata ‘azlam’ yang berarti perjudian.

Maysir atau perjudian dalam Agama Islam jelas-jelas sudah dilarang, juga dosa yang diakibatkan dari melakukan perbuatan itu jauh lebih besar. Berdasarkan firman Allah dalam Al-qur’an:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Al-Baqarah: 219).

Dalam Al-qur’an disebutkan:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakannya)” (Al-Maidah: 91.

QS Al-Maidah: 90

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS Al-Maidah: 90).

Judi dalam segala bentuknya dilarang dalam syariat Islam secara bertahap. Tahap pertama, judi merupakan kejahatan yang memiliki mudharat (dosa) lebih besar dari pada manfaatnya (QS. 2:219). Tahap kedua, judi dan taruhan dengan segala bentuknya dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci (QS. 5: 90-91). Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi dan taruhan yang jelas, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi (Shiddiqi, 1985).

Judi di satu sisi dilarang karena merupakan usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur  spekulasi yang irasional, tidak logis dan tidak berdasar. Namun, dilihat dari sisi dampaknya terhadap ekonomi, judi dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produksi yang akan meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa di sektor riil. Alasan pelarangan judi ini serupa dengan pelarangan penimbunan barang yang juga akan berdampak pada berkurangnya penawaran agrerat dari barang dan jasa. Judi dapat dikatakan sebagai suatu bentuk investasi yang tidak produktif  karena tidak terkait langsung dengan sektor riil dan tidak memberikan dampak meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa. Karena hal inilah, maka judi dilarang dalam Islam (selain alasan moralitas)

Para pelaku tindak pidana harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadilan yang berlaku. Hukuman dalam Islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, hukuman juga ditetapkan untuk memperbaiki individu, menjaga masyarakat tertib sosial. Di sisi lain pemberian suatu hukuman adalah sesuai dengna konsep tujuan Syariat Islam, yaitu merealisasikan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan.

Ada sebuah kasus yang tergolong dalam maysir, yaitu kasus SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) dan PORKAS. Saat itu pemerintah bermaksud menggalang dana dari masyarakat untuk kemajuan olah raga dengan menarik dana sumbangan dari masyarakat, guna menarik masyarakat untuk berpartisipasi memberikan donasinya maka setiap orang yang menyumbang akan diberikan kupon, dan kupon-kupon tersebut akan diundi, bagi yang beruntung akan mendapatkan hadiah dengan nilai yang sangat besar. Dengan cara ini penitia dapat menghimpun dana sumbangan yang sangat besar, dan sebagian kecil dari sumbangan itu akan diberikan kepada sebagian pemenang dalam bentuk hadiah, sedangkan dana mayoritas akan digunakan untuk kemajuan olah raga. Permasalahan yang kemudian muncul adalah, apakah transaksi tersebut termasuk judi atau bukan?

Kasus ini berakhir dengan dicabutnya kupon SDSB dari peredaran karena dianggap judi dan haram hukumnya. Memang disini ada seseorang yang senang mendapatkan hadiah atau menang dalam undian tersebut, namun di sisi lain ada orang yang dirugikan karena masing-masing pihak sama-sama memberikan dana.

Kasus lain yang serupa dengan ini yaitu dalam sebuah industri MLM dan Money Game, dimana dalam industri ini ketika ada seseorang berhasil merekrut member (downline) maka dia akan mendapatkan bonus dalam jumlah, semakin banyak merekrut maka akan semakin banyak bonus, sedangkan member yang tidak berhasil merekrut member lain maka dia tidak akan mendapatkan bonus.

Misalnya juga dalam kegiatan di sekolah, dalam sebuah pertandingan sepak bola, dana partisipasi yang dimintakan dari para peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian ataupun seluruhnya, untuk pembelian trophy atau bonus para juara. Untuk menghindari terjadinya maysir dalam sebuah permainan sepak bola tersebut, pembelian trophy atau bonus untuk para juara bisa di dapatkan dari sponsorship yang tidak ikut bertanding. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas kemenangan pihak yang lain. Pemberian bonus atau trophy dengan cara tersebut dalam istilah fiqih  disebut sebagai hadiah, dan halal hukumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Vogel, Frank E. 2007. Hukum Keuangan Islam. Bandung: Nusamedia.

Karim, Adiwarman A. 2007. Bank Islam. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Ascarya. 2013. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Priansa, Buchari Alma Donni Juni. 2009. Managemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta.

No comments:

Post a Comment